Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Komunitas MasyarakatPOLRISeputar Jakarta

Warga Jakarta Utara Datang Bawa Map Laporan: Soal Suket yang Katanya Sudah Batal Demi Hukum

17
×

Warga Jakarta Utara Datang Bawa Map Laporan: Soal Suket yang Katanya Sudah Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

penareformasi.com | |   Jakarta, Siang hari di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (6/11/2026), suasananya cukup ramai. Bukan karena ada artis, tapi karena sekelompok warga dan advokat dari Komunitas Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU) datang dengan satu tujuan: menyampaikan laporan.

Example 300x600

 

Mereka datang bukan dengan tangan kosong. Ada map berisi berkas, ada tanda terima laporan, dan ada harapan besar agar laporan mereka ditindaklanjuti secara objektif.

 

Salah satu kuasa hukum yang hadir, Panca Nainggolan SH., MH., menjelaskan kedatangan mereka hari itu adalah untuk memperkuat laporan-laporan sebelumnya yang sudah masuk terkait penggunaan surat keterangan (suket).

 

“Kehadiran kita di sini untuk menegaskan dan mempertebal laporan yang sudah dilakukan oleh kawan-kawan terdahulu di Bareskrim ini,” ujar Panca

 

Menurut para pelapor, persoalan ini bermula dari adanya putusan Mahkamah Agung pada 30 Oktober pekan lalu yang – menurut versi mereka – menyatakan suket tersebut batal demi hukum.

 

Namun, suket itu disebut-sebut masih digunakan untuk mendapatkan manfaat pribadi. Karena itu, mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 391 ayat (2) KUHP yang baru tentang penggunaan dokumen, serta Pasal 20 tentang ikut serta, dan Pasal 13 tentang permufakatan jahat. “Kami sudah diterima di SPK dan sudah melaporkan dan mendapatkan tanda terimanya.

 

Pada prinsipnya laporan kami terkait Pasal 391 KUHP yang baru terkait penggunaan dokumen yang kemudian digunakan untuk mendapatkan manfaat untuk pribadinya,” jelas salah satu pelapor.

 

Mereka juga menyebut, sebelumnya sudah ada rekan-rekan advokat yang melaporkan hal serupa. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, mereka ingin ikut mem-backup dan mendukung laporan tersebut.

 

Tak hanya melapor, rombongan ini juga menitipkan harapan kepada kepemimpinan Kapolri yang baru.

 

Mereka berharap Mabes Polri bisa menindaklanjuti laporan ini secara objektif, transparan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 

“Kami berkeyakinan bahwa Mabes Polri, dengan kepemimpinan Kapolri yang baru, akan dapat menindaklanjuti laporan kami. Semoga ini bisa dilakukan secara objektif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat Pancasila, demi marwah negara dan marwah konstitusi demokrasi kita,” pungkas Enong R. Riyadi salah satu pengurus KOMJU

 

Setelah menyerahkan laporan dan menerima tanda terima, rombongan pun pulang. Mereka kini tinggal menunggu panggilan lanjutan dari penyidik untuk proses klarifikasi.

 

Kini, bola ada di tangan penyidik. Apakah laporan ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan atau tidak, semua masih menunggu proses hukum yang berlaku.

 

Catatan Redaksi

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi disajikan secara berimbang.

 

Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah perlu dijunjung sampai terdapat kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berlaku.

 

Redaksi akan melakukan pembaruan apabila memperoleh keterangan resmi dan informasi tambahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Reporter : Red/Rosdianah

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *