Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lembaga

Belajar dari Kampus Peringkat Kedua Nasional THE, PTKIS Timba Ilmu SPMI dari LPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

14
×

Belajar dari Kampus Peringkat Kedua Nasional THE, PTKIS Timba Ilmu SPMI dari LPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

penareformasi.com | | Jogyakarta, 6 November 2026 — Pimpinan dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di lingkungan Kopertais Wilayah III Yogyakarta dan sekitarnya mengikuti pembelajaran langsung mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dari LPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (6/11/2026).

Example 300x600

 

Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi Keagamaan Islam melalui SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026” tersebut menghadirkan Dr. Hikmah Endraswati, S.E., M.Si., Koordinator Pusat Akreditasi dan Sertifikasi LPM UIN Sunan Kalijaga, sebagai narasumber.

 

Sesi ini merupakan bagian dari kegiatan Koordinasi Program Kelembagaan dan Kerja Sama yang diselenggarakan oleh Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

 

Kegiatan berlangsung pada 5–7 November 2026 di éL Hotel Yogyakarta Malioboro dan dibuka secara resmi oleh Direktur PTKI, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A.

 

Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kelembagaan PTKIS dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, khususnya dalam pencapaian Akreditasi Perguruan Tinggi (APT).

 

Dalam sambutannya, Prof. Sahiron menyampaikan bahwa Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam saat ini memberikan ruang dan kesempatan yang semakin luas bagi PTKIS untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan kampus melalui berbagai program.

 

Program tersebut antara lain bantuan penelitian dan riset, penguatan kemampuan bahasa, penambahan program studi, alih bentuk PTKIS, sertifikasi dosen, hingga program visiting professor ke berbagai universitas di luar negeri.

 

Peserta kegiatan berasal dari 15 PTKIS di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, yaitu Institut Ilmu Al-Qur’an An-Nur Yogyakarta, Institut Ilmu Al-Qur’an dan Studi Keislaman Sunan Pandanaran, STAI Masjid Syuhada, STAI Terpadu Yogyakarta, STAI Yogyakarta, STEBI Al-Muhsin, STEI Hamfara, STEI Yogyakarta, STIT Madani, STPI Bina Insan Mulia, Institut Agama Islam Syubbanul Wathon Magelang, Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum Surakarta, Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung, Institut Agama Islam An-Nawawi Purworejo, dan STAINU Purworejo. Sekretaris Koordinator Kopertais Wilayah III juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

 

UIN Sunan Kalijaga Menjadi Rujukan Pengembangan Mutu

 

Dipilihnya LPM UIN Sunan Kalijaga sebagai rujukan pembelajaran SPMI bukan tanpa alasan. Berdasarkan Times Higher Education World University Rankings (THE WUR) 2027 yang dirilis pada akhir September 2026, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menempati peringkat kedua nasional, tepat di bawah Universitas Indonesia, dan berada pada kelompok peringkat 801–1.000 dunia.

 

Capaian tersebut menempatkan UIN Sunan Kalijaga sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan posisi tertinggi di Indonesia versi THE. Prestasi ini sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan dan penjaminan mutu yang konsisten menjadi salah satu fondasi penting bagi perguruan tinggi keagamaan untuk meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun global.

 

Narasumber, Dr. Hikmah Endraswati, juga memiliki rekam jejak panjang dalam bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi. Ia telah mengabdi sebagai dosen selama 24 tahun dan aktif sebagai asesor BAN-PT sejak 2016. Sejak 2021, ia juga menjadi asesor LAMEMBA, asesor pembukaan program studi baru Kementerian Agama, serta asesor sertifikasi dosen. Selain itu, ia aktif sebagai mitra bestari jurnal terakreditasi Sinta 2 dan Sinta 3 serta reviewer pada sejumlah penerbit internasional.

 

Memahami Perubahan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

 

Dalam paparannya, Hikmah menjelaskan bahwa Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, kedua regulasi tersebut perlu dipahami sebagai satu kesatuan.

 

Menurutnya, terdapat empat aspek utama yang mengalami perubahan, yakni pembelajaran, akreditasi, pembiayaan akreditasi, serta penataan kelembagaan BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

 

Pada aspek pembelajaran, regulasi terbaru memberikan fleksibilitas yang lebih luas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Perkuliahan tatap muka dapat dilaksanakan secara luring, daring, maupun hibrida (hybrid), sedangkan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) ditetapkan sebagai bentuk penyelenggaraan pendidikan tersendiri.

 

Untuk PJJ dengan modus ganda, proporsi pembelajaran daring dibatasi paling banyak 50 persen dari jumlah mata kuliah atau setara dengan 72 SKS. Fleksibilitas juga diberikan melalui pembelajaran di luar program studi dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang mengacu pada PMA Nomor 12 Tahun 2025.

 

Hikmah mengingatkan bahwa dalam konteks Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), pelaksanaan pembelajaran di luar program studi disyaratkan minimal 10 SKS dengan melibatkan sekurang-kurangnya 10 persen mahasiswa.

 

Regulasi tersebut juga membuka peluang percepatan pembelajaran (fast track) yang lebih luas. Mahasiswa program sarjana dengan kemampuan luar biasa dapat mengambil mata kuliah program magister setelah menempuh minimal enam semester. Sementara itu, mahasiswa program magister dapat mengambil mata kuliah program doktor setelah menempuh dua semester.

 

Program studi asal dan tujuan dalam skema tersebut dapat berada pada perguruan tinggi yang sama maupun berbeda, dengan persyaratan terakreditasi unggul atau terakreditasi internasional serta memperoleh izin dari Direktur Jenderal.

 

Pada aspek akreditasi, Hikmah menjelaskan sejumlah perubahan penting. Program studi diwajibkan mengajukan akreditasi pertama paling lambat dua tahun setelah menerima mahasiswa pertama.

 

Jenjang status akreditasi kini disusun secara bertahap, mulai dari terakreditasi pertama, terakreditasi, hingga terakreditasi unggul. Perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan juga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan paling lambat enam bulan sebelum status akreditasinya dicabut.

 

Sementara itu, akreditasi internasional ditempatkan sebagai bentuk pengakuan tambahan dan bukan sebagai pengganti akreditasi nasional.

 

Terkait pembiayaan, pemerintah menanggung biaya akreditasi pertama, akreditasi, dan perpanjangan akreditasi sesuai dengan kementerian yang membina perguruan tinggi. Adapun biaya pengajuan status terakreditasi unggul dan akreditasi internasional, yang melampaui standar minimum, menjadi tanggung jawab masing-masing perguruan tinggi.

 

Peran SPMI dan Implementasi Siklus PPEPP

 

Lebih lanjut, Hikmah menegaskan bahwa SPMI di tingkat perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menerjemahkan ketentuan regulasi ke dalam dokumen mutu yang operasional dan dapat diimplementasikan oleh seluruh unit kerja.

 

Dokumen yang perlu disiapkan perguruan tinggi antara lain kebijakan dan standar mutu; pedoman pembelajaran daring dan hibrida beserta pedoman monitoring dan evaluasinya; pedoman implementasi, penilaian kompetensi, dan monitoring evaluasi RPL; serta pedoman, SOP, dan panduan konversi pembelajaran di luar program studi.

 

Selain itu, perguruan tinggi juga perlu menyusun pedoman suasana pembelajaran, pedoman keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap sivitas akademika yang disertai pembentukan unit khusus.

 

Dalam penyelenggaraan program fast track dan pengelolaan akreditasi, perguruan tinggi perlu menyiapkan pedoman pelaksanaan, SOP pendaftaran, kurikulum fast track, serta SOP pengusulan akreditasi pertama, akreditasi nasional, dan akreditasi internasional.

 

Seluruh dokumen tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui siklus PPEPP, yaitu:

 

1. Penetapan, yakni penyusunan dan penetapan kebijakan, pedoman, standar, serta SOP mutu.

2. Pelaksanaan, yaitu implementasi standar mutu oleh fakultas, program studi, dan seluruh unit kerja terkait.

3. Evaluasi, melalui Audit Mutu Internal (AMI), monitoring dan evaluasi pembelajaran, serta survei kepuasan.

4. Pengendalian, melalui tindak lanjut hasil evaluasi dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

5. Peningkatan, yaitu penyempurnaan standar dan indikator mutu secara berkelanjutan.

 

Hikmah menegaskan bahwa SPMI bukan sekadar kewajiban untuk memenuhi ketentuan regulasi, melainkan instrumen strategis dalam membangun budaya mutu yang berdampak langsung terhadap Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), khususnya akreditasi perguruan tinggi.

 

Oleh karena itu, implementasi penjaminan mutu harus melibatkan seluruh unsur perguruan tinggi. Keterlibatan tersebut mencakup pimpinan, unit penjaminan mutu di tingkat universitas hingga program studi, pengelola pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI), bagian keuangan dan akademik, serta berbagai unit pendukung lainnya, seperti kerja sama, perpustakaan, layanan konseling, dan kemahasiswaan.

 

Berlanjut pada Praktik Penyusunan Dokumen Mutu

 

Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan pendalaman teknis penyusunan dokumen mutu. Peserta memperoleh materi mengenai teknik penulisan manual dan standar mutu, teknik penyusunan formulir, serta praktik perumusan standar. Hasil kerja peserta selanjutnya dipresentasikan dan didiskusikan bersama Prof. Dr. Fajri Ismail, M.Pd.I., dan Yusuf Nalim, M.Si.

 

Rangkaian kegiatan dijadwalkan berakhir pada Sabtu (7/11/2026) dengan agenda penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dipandu oleh Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama, Dr. Ahmad Mahfud Arsyad, M.Ag.

 

Melalui kegiatan ini, Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat PTKI berharap seluruh PTKIS di lingkungan Kopertais Wilayah III mampu menyusun, mengevaluasi, dan memperbarui dokumen SPMI sesuai dengan regulasi terbaru.

 

Dengan demikian, penguatan tata kelola kelembagaan dan budaya mutu di lingkungan PTKIS dapat berjalan secara lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi serta pencapaian akreditasi yang lebih baik.

 

Pengalaman UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta diharapkan dapat menjadi inspirasi sekaligus referensi bagi PTKIS dalam membangun sistem penjaminan mutu yang efektif dan berorientasi pada peningkatan daya saing perguruan tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

 

Reporter : Red/Erlita

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *