Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LembagaPemerintah

JALAN UMUM BUKAN MILIK PERUMDA, DPN TANTANG BUKA PERDA PUNGUTAN PALMERAH

18
×

JALAN UMUM BUKAN MILIK PERUMDA, DPN TANTANG BUKA PERDA PUNGUTAN PALMERAH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

penareformasi.com | | JAKARTA, – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menantang Perumda Pasar Jaya untuk membuka secara terang-terangan dasar hukum pemungutan retribusi dan uang keamanan di jalan umum sekitar Pasar Palmerah.

Example 300x600

 

Tantangan ini dilontarkan karena DPN menilai, selama ini pungutan di jalan umum dan ruang publik sekitar Pasar Palmerah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan masuk kategori Pungutan Liar.

 

Menurut Arthur Noija SH, persoalannya sangat sederhana. Jalan umum dan ruang publik adalah fasilitas umum milik masyarakat yang pengelolaannya diatur undang-undang. BUMD dan Perumda Pasar hanya memiliki hak pengelolaan di dalam area dan wilayah kerja yang sah sesuai SK Gubernur dan Perda, bukan di jalan umum sekitarnya secara sepihak.

 

Artinya, jika ada pungutan di luar area kerja, maka pungutan itu tidak punya dasar hukum. Setiap pungutan resmi berupa retribusi wajib didasarkan pada Perda atau Perkada yang sah. Jika BUMD menarik retribusi di jalan umum tanpa regulasi atau mandat hukum yang jelas, tindakan itu ilegal.

 

Dalam UU Tipikor, tindakan memaksa orang membayar dengan menyalahgunakan kekuasaan dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Dalam KUHP 2023 UU No. 1 Tahun 2023, ketentuan pemerasan oleh pejabat publik diadopsi ke dalam bab tindak pidana korupsi yang menyasar penyalahgunaan kekuasaan untuk memungut uang yang tidak sah. Sementara jika dilakukan oleh preman, masuk kategori pemerasan dan pengancaman.

 

DPN meminta tiga hal. Pertama, hentikan total pemungutan di jalan umum sekitar Pasar Palmerah. Kedua, buka ke publik Perda apa, Perkada apa, dan SK Gubernur mana yang membolehkan BUMD memungut di jalan umum. Ketiga, periksa aliran dana pungutan tersebut oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

 

Jika Perumda tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya, maka sudah jelas pungutan itu adalah pungli. Dan jika pungli dibiarkan subur di Palmerah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pedagang, tapi juga wibawa pemerintah daerah yang membiarkan jalan umum menjadi milik oknum.

 

Reporter : Edho

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *