Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LembagaSeputar Jakarta

GPM Akan Demo Tuntut Terkait Operasional Tongkang Yang Diduga Menyalahi Hukum Serta Lahan

46
×

GPM Akan Demo Tuntut Terkait Operasional Tongkang Yang Diduga Menyalahi Hukum Serta Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Example 300x600

penareformasi.com | | Jakarta : Pemuda Marhaenis Bakal Mengelar Aksi Unjuk Rasa Jakarta Terkait dengan pengoperasian 24 Tongkang yang di duga ilegal oleh PT. Smar Marsindo dan penyerobotan Lahan warga dan kelalaian fatal tidak mengutamakan K3 dalam Proses Pekerjaan sehingga Mengancam Keselamatan kerja oleh PT. Arumba Jaya Perkasa, Rabu 4 November 2026.

Yuslan Gani Sekretaris DPD GPM Malut dalam Pers Rilisnya, mengatakan, akan mengelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor PT. ARUMBA JAYA PERKASAN, PT. Smartmarsindo, Kementrian ESDM RI KLHK dan Kejaksaan Agung RI karena masalah urgensi yang di lakukan oleh kedua Perusahan tersebut.

Yuslan menjabarkan, yang pertama PT. Arumba jaya Perkasa, seperti menyerobot lahan Warga bahkan pengoperasian tambang tersebut dan juga telah melewati wilayah Konsesinya, ironisnya perusahan nikel menyerobot atau menggunakan lahan warga di luar wilayah IUP tanpa menyelesaikan ganti rugi, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum, karena secara Hukum Perusahaan secara di sengaja apalagi berujung sampai tidak dibayarkan Lahan Warga Tersebut. Ini Tindakan yang sangat Naif karena warga dikorbankan.

Padahal menurutnya wilayah operasi tambang diatur secara ketat melalui tata ruang wilayah hukum pertambangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan regulasi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang MINERBA. Namun Pihak PT. Arumba dengan sengaja mengabaikan hal ini dan telah melakukan Penyerobotan Lahan Warga.

Lanjutnya, PT. Arumba Jaya Perkasa juga mengabaikan kewajibannya dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 sehingga kecelakaan Kerja sering terjadi di lingkup Pertambangan bahkan telah memakan korban, insiden seperti ini suda terjadi berulangkali hal ini tidak bisa dianggap hal yang biasa. hal seperti ini harus di padang serius karena menyangkut ruang Hidup Banyak orang.

“Insiden seperti ini tidak bisa ditoleransi dan jangan di anggap byasa-byasa saja jelas bahwa risiko ini sangat fatal dalam aktivitas industry Pertambangan.

Mestinya Perusahan berkewajiban segala kegiatan dan sistem yang terencana untuk melindungi tenaga kerja dan orang lain di lingkungan kerja tambang agar selalu aman, sehat, dan selamat dari kecelakaan akibat kerja. Seperti diatur dalam Undang- Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dasar perlindungan umum di tempat kerja,” paparnya.

 

Selai Itu, ada pula PT Smart Marsindo, dalam pengoperasian 24 Tongkang secara illegal karena hal tersebut dinilai merupakan perbuatan melawan Hukum. Karena belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Angara Biaya (RKAB)

 

Ini bukan soal Pelanggaran administrasi biasa tetapi ini tindakan pidana karena pihak PT. Smart Marsindo mengabaikan Edaran Dari Kementrian ESDM RI No. 3.E/HK.03/DJB/2026.

 

Bahwa pelaku usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB dilarang keras melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, termasuk pengangkutan dan penjualan.

 

Selain itu PT. Smart Marsindo mengoperasikan 24 tongkang pengangkut ore hasil tambang tanpa RKAB yang sah patut dikategorikan sebagai operasi ilegal. Berdasarkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

 

GPM akan mendesak Kementrian ESDM RI agar memberikan sangsi berat seperti Pencabutan Izin Oprasi PT. Smart Marsindo dan PT. Arumba Jaya Perkasa karena dinilai lalai dalam mengoperasikan tambang dan telah melanggar sejumlah Regulasi.

 

Mereka Juga mendesak kepada Satgas PKH agar melakukan Investigasi Khusus dan jang mentoleransi Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua Perusahan Tersebut.

 

Meraka juga menyinggung PT. Arumba Jaya Perkasa dan PT. Smart Marsindo diketahui milik salah satu Anggota DPR RI dapil Jawa Tengah IX. Dari Fraksi PDIP Saudari Shanty Alda Nathalia. Shanty juga diduga terjerat kasus OTT dan TPP Mantan Gubernur maluku Utara. Abdul Gani Kasuba. Pada 2024, Shanty diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara tersebut.”Tutupnya.

 

# GPM Akan Turun Demo di Jakarta

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta 

 

Reporter : Edo

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *